JABATAN NOTARIS DI INDONESIA (Pengangkatan, Pelaksanaan Jabatan, Kewenangan, Larangan, Pengawasan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Notaris)
Keywords:
jabatan notaris, Pengangkatan notaris, Kewenangan Notaris, Larangan Notaris, Pengawasan NotarisSynopsis
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autetik dan memiliki kewenanaagan lainnya. Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak, para ahli waris atau orang yang memperoleh hak demikinan penegasan pasal 1870 KUH Perdata. Kesempurnaan akta tersebut sangat tergantung kepada proses pembuatan akta baik yang dibuat oleh atau dihadapan notaris. Kekeliruan dan ketidak cermatan notaris dalam membuat akta dapat berdampak pada akta itu sendiri dapat berupa terdegradasinya akta autentik menjadi akta di bawah tangan atau akta dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, tentu bila mana hal ini terjadi berdapak kepada para pihak sehingga tidak jarang berujung pada gugatan perdata, proses tuntutan pidana, adminstratif maupun etik.
References
Agus Yudha Hernoko, sambuatan dalam Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, Cetakan I, 2018.
Bachrudin et.al., Hukum Kenotaratan, Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan, Refika Aditama, Bandung, Cetakan kesatu, 2019, hal.56.
Betty Ivana Prasetyawati & Paramita Prananingtyas, “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0”, Notarius, Volume 15 Nomor 1 (2022) E-ISSN:2686-2425, hal. 321.
C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradya Pramita, Jakarta, 2005, hal. 5.
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum : Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal. 147
Edison, Dahlan, Ilyas Ismail, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, ISSN 2302-0180, Volume 2, No. 4, November 2014, hal.1
G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, 2018, Erlangga, Jakarta, hal. 66.
Ghansham Anand & Syafruddin, “Pengawasan Terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan”, LamLaj, Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin, Volume 1 Issue 1, March 2016, hal. 87.
Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, Cetakan I, 2018. hal. 145
Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris, Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, Cetakan Kesatu, 2011, hal. 56-57.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris, Sebagai Pajabat Publik, Bandung, Refika Aditama, Cetakan I, 2008, hal. 106-107.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris, Sebagai Pajabat Publik, Bandung, Refika Aditama, Cetakan I, 2008, hal. 107.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 172.
Luh Putu Cynthia Gitayani, “Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien”, Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 3 Desember 2018, e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960, hal. 429.
M. Luthfan Hadi Darus dalam Munir Fuday (II), Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokad, Notaris, Kurator dan Pengurus), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal. 133.
Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 121
Ody Raedi Radifan, Anita Afriana & Badar Baraba, “Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melakukan Kerja Sama dengan Konsultan Hukum”, P-ISSN: 2339-2800, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, hal.179.
P.A.F. Lamintang, Dasarr-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2013, hlm 181
Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang, Gramedia Jakarta, 2008, hal. 167.
Philipus M. Hadjon dalam Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris, Sebagai Pajabat Publik, Bandung, Refika Aditama, Cetakan I, 2008, hal. 107.
R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris (Sementara). Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan kedua, 1982, hal. 165
R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan,Edisi Pertama, Jakarta, Rajawali, 1982, hal. 15.
R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, Edisi I, 1982, hal. 213
Salim HS, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hal. 60.
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-2,2016, hal. 203.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta,Mandar Maju, Bandung, cetakan I, 2011, hal. 75.
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Cetakan Pertama, 2007, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hal. 616.
Tri Ulfi Handayani, Agustina Suryaningtyas & Anis Mashdurohatun, “Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati”, Jurnal Akta, Vol 5 No 1 Januari 2018, hal. 63.
