JABATAN NOTARIS DI INDONESIA (Pengangkatan, Pelaksanaan Jabatan, Kewenangan, Larangan, Pengawasan, Pembinaan dan Perlindungan Terhadap Notaris)

Authors

Suprayitno
Universitas Sumatera Utara
Tony
Universitas Sumatera Utara

Keywords:

jabatan notaris, Pengangkatan notaris, Kewenangan Notaris, Larangan Notaris, Pengawasan Notaris

Synopsis

Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta autetik dan memiliki  kewenanaagan lainnya. Akta autentik merupakan alat bukti yang sempurna bagi para pihak, para ahli waris atau orang yang memperoleh hak demikinan penegasan pasal 1870 KUH Perdata. Kesempurnaan akta tersebut sangat tergantung kepada proses  pembuatan akta baik  yang dibuat  oleh atau dihadapan notaris. Kekeliruan  dan ketidak cermatan notaris dalam membuat akta dapat berdampak pada akta  itu  sendiri   dapat  berupa terdegradasinya akta autentik menjadi akta di bawah tangan atau   akta dapat dibatalkan  melalui  putusan pengadilan,  tentu bila mana  hal ini  terjadi berdapak kepada para pihak sehingga  tidak jarang  berujung pada gugatan perdata, proses tuntutan pidana,   adminstratif maupun  etik.

References

Agus Yudha Hernoko, sambuatan dalam Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, Cetakan I, 2018.

Bachrudin et.al., Hukum Kenotaratan, Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan, Refika Aditama, Bandung, Cetakan kesatu, 2019, hal.56.

Betty Ivana Prasetyawati & Paramita Prananingtyas, “Peran Kode Etik Notaris Dalam Membangun Integritas Notaris Di Era 4.0”, Notarius, Volume 15 Nomor 1 (2022) E-ISSN:2686-2425, hal. 321.

C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Pradya Pramita, Jakarta, 2005, hal. 5.

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum : Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal. 147

Edison, Dahlan, Ilyas Ismail, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Di Kota Banda Aceh”, Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, ISSN 2302-0180, Volume 2, No. 4, November 2014, hal.1

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Kedua, 2018, Erlangga, Jakarta, hal. 66.

Ghansham Anand & Syafruddin, “Pengawasan Terhadap Notaris dalam Kaitannya dengan Kepatuhan Menjalankan Jabatan”, LamLaj, Faculty of Law, Lambung Mangkurat University, Banjarmasin, Volume 1 Issue 1, March 2016, hal. 87.

Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta, Cetakan I, 2018. hal. 145

Habib Adjie, Majelis Pengawas Notaris, Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Refika Aditama, Bandung, Cetakan Kesatu, 2011, hal. 56-57.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris, Sebagai Pajabat Publik, Bandung, Refika Aditama, Cetakan I, 2008, hal. 106-107.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris, Sebagai Pajabat Publik, Bandung, Refika Aditama, Cetakan I, 2008, hal. 107.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010, hal. 172.

Luh Putu Cynthia Gitayani, “Penerapan Etika Profesi oleh Notaris dalam Memberikan Pelayanan Jasa Kepada Klien”, Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 3 Desember 2018, e-ISSN: 2502-7573 p-ISSN: 2502-8960, hal. 429.

M. Luthfan Hadi Darus dalam Munir Fuday (II), Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum Bagi Hakim, Jaksa, Advokad, Notaris, Kurator dan Pengurus), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal. 133.

Muhammad Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 121

Ody Raedi Radifan, Anita Afriana & Badar Baraba, “Pengawasan Terhadap Notaris Yang Melakukan Kerja Sama dengan Konsultan Hukum”, P-ISSN: 2339-2800, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, hal.179.

P.A.F. Lamintang, Dasarr-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2013, hlm 181

Pengurus Ikatan Notaris Indonesia, 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jati Diri Notaris Indonesia, Dulu, Sekarang, dan Di Masa Datang, Gramedia Jakarta, 2008, hal. 167.

Philipus M. Hadjon dalam Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris, Sebagai Pajabat Publik, Bandung, Refika Aditama, Cetakan I, 2008, hal. 107.

R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-Hak Notaris, Wakil Notaris (Sementara). Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan kedua, 1982, hal. 165

R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan,Edisi Pertama, Jakarta, Rajawali, 1982, hal. 15.

R.Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, Edisi I, 1982, hal. 213

Salim HS, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2018, hal. 60.

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan ke-2,2016, hal. 203.

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta,Mandar Maju, Bandung, cetakan I, 2011, hal. 75.

Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Cetakan Pertama, 2007, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hal. 616.

Tri Ulfi Handayani, Agustina Suryaningtyas & Anis Mashdurohatun, “Urgensi Dewan Kehormatan Notaris Dalam Penegakan Kode Etik Notaris Di Kabupaten Pati”, Jurnal Akta, Vol 5 No 1 Januari 2018, hal. 63.

Published

May 30, 2024

License

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.